PENDAHULUAN
Negara Indonesia yang terletak di garis Khatulistiwa memiliki daratan dan lautan yang cukup luas (sekitar 5 juta KM²)
dikaruniai oleh alam yang indah, tumbuhan yang beraneka ragam dan juga
hewan yang beraneka rupa oleh Alah SWT, Dzat Yang Maha Segalanya. Karena
itulah, Indonesia (pernah) disebut sebagai Jamrud Khatulistiwa
Pun
dengan kehidupan masyarakatnya sendiri, Indonesia adalah negara yang
penuh dengan keberagaman suku, yang tentunya akan semakin nampak indah
pula jika sudah tak ada lagi peperangan atau pun konflik antar suku.
Suku-suku itu pun sampai sekarang ada yang masih setia memeluk peraturan
yang ditetapkan nenek moyangnya terdahulu, misalkan, suku Baduy di Jawa
Barat yag tak pernah boleh memakai alas kaki, harus menikah dengan
sesama Baduy, dan lainnya.
Suku-suku
yang masih tinggal di pedalaman mengandalkan hidupnya dari alam, mereka
memakan binatang melata yang hidup di alam, termasuk katak. Tidak hanya
suku-suku itu, masyarakat perkotaan juga gemar mengkonsumsi katak,
bahkan, ada rumah makan yang menjadikan katak sebagai menu andalan
mereka
Permasalahannya,
apakah mengkonsumsi katak itu diperbolehkan atau halal menurut Islam?
Bagaimanakah ketetapan hukum Islam mengenai hal itu? Perlukah diadakan
Ijtihad? Bagaimanakah pandangan atau ketetapan dari ulama-ulama besar?
PEMBAHASAN
Jika
masalah taqlid dan ijtihad harus ditelusuri ke belakang,
barangkali yang paling tepat ialah kita menengok ke zaman ‘Umar ibn
al-Khathtab, Khalifah ke II. Bagi orang-orang muslim yang datang
kemudian, khususnya kalangan kaum Sunni, berbagai tindakan ‘Umar
dipandang sebagai contoh klasik persoalan taqlid dan ijtihad. Salah
satu hal yang
memberi
petunjuk kita tentang prinsip dasar ‘Umar berkenaan dengan persoalan
pokok ini ialah isi suratnya kepada Abu Musa al-Asy’ari, gubernur di
Basrah, Irak:
“Adapun
sesudah itu, sesungguhnya menegakkan hukum (alqadla) adalah
suatu kewajiban yang pasti dan tradisi (Sunnah) yang harus
dipatuhi. Maka pahamilah jika sesuatu diajukan orang kepadamu.
Sebab, tidaklah ada manfaatnya berbicara mengenai kebenaran jika tidak
dapat dilaksanakan. Bersikaplah ramah antara sesama manusia dalam
kepribadianmu, keadilanmu dan majlismu, sehingga seorang yang
berkedudukan tinggi (syarif) tidak sempat berharap akan
keadilanmu.
Memberi
bukti adalah wajib atas orang yang menuduh, dan mengucapkan
sumpah wajib bagi orang yang mengingkari (tuduhan). Sedangkan
kompromi (ishlah, berdamai) diperbolehkan diantara sesama
orang Muslim, kecuali kompromi yang menghalalkan hal yang haram dan
mengharamkan hal yang halal. Dan janganlah engkau merasa terhalang
untuk kembali pada yang benar berkenaan dengan perkara yang telah
kau
putuskan
kemarin tetapi kemudian engkau memeriksa kembali jalan pikiranmu
lalu engkau mendapat petunjuk kearah jalanmu yang benar; sebab
kebenaran itu tetap abadi, dan kembali kepada yang benar adalah lebih
baik daripada berketerusan dalam kebatilan. Pahamilah, sekali lagi,
pahamilah, apa yang terlintas dalam dadamu yang tidak termaktub dalam
Kitab dan Sunnah, kemudian temukanlah segi-segi kemiripan dan
kesamaannya,
dan selanjutnya buatlah analogi tentang berbagai perkara itu,
lalu berpeganglah pada segi yang paling mirip dengan yang
benar. Untuk orang yang mendakwahkan kebenaran atau bukti,
berilah tenggang waktu yang harus ia gunakan dengan sebaik-baiknya.
Jika ia
berhasil
datang membawa bukti itu, engkau harus mengambilnya untuk dia sesuai
dengan haknya. Tetapi jika tidak, maka anggaplah benar keputusan
(yang kau ambil) terhadapnya, sebab itulah yang lebih menjamin untuk
menghindari keraguan, dan lebih jelas dari ketidakpastian (al-a’ma,
kebutaan, kegelapan) … Barang siapa telah benar niatnya kemudian
teguh
memegang pendiriannya, maka Allah akan melindunginya berkenaan dengan
apa yang terjadi antara dia dan orang banyak. Dan barang siapa
bertingkah laku terhadap sesama manusia dengan sesuatu yang Allah
ketahui tidak berasal dari dirinya (tidak tulus), maka Allah akan
menghinakannya …”
Dari
kutipan surat yang lebih panjang itu ada beberapa prinsip pokok
yang dapat kita simpulkan berkenaan dengan masalah taqlid dan
ijtihad. Prinsip-prinsip pokok itu ialah:
Pertama,
prinsip keotentikan (authenticity). Dalam surat ‘Umar itu prinsip
keotentikan tercermin dalam penegasannyabahwa keputusan apapun mengenai
suatu perkara harus terlebih dahulu diusahakan menemukannya dalam Kitab
dan Sunnah.
Kedua,
prinsip pengembangan. Yaitu, pengembangan asas-asas ajaran dari Kitab
dan Sunnah untuk mencakup hal-hal yang tidak dengan jelas
termaktub dalam sumber-sumber pokok itu. Metodologi pengembangan ini
ialah penalaran melalui analogi. Pengembangan ini diperlukan, sebab
suatu kebenaran akan membawa manfaat hanya kalau dapat terlaksana,
dan syarat keterlaksanaan itu ialah relevansi dengan keadaan nyata.
Ketiga,
prinsip pembatalan suatu keputusan perkara yang telah terlanjur
diambil tetapi kemudian ternyata salah, dan selanjutnya, pengambilan
keputusan itu kepada yang benar. Ini bisa terjadi karena adanya
bahan baru yang datang kemudian, yang sebelumnya tidak diketahui.
Keempat,
prinsip ketegasan dalam mengambil keputusan yang menyangkut perkara
yang kurang jelas sumber pengambilannya (misalnya, tidak jelas
tercantum dalam Kitab dan Sunnah), namun perkara itu amat penting dan
mendesak. Ketegasan dalam hal ini bagaimanapun lebih baik daripada
keraguan dan ketidakpastian.
Kelima,
prinsip ketulusan dan niat baik, yaitu bahwa apapun yang dilakukan
haruslah berdasarkan keikhlasan. Jika hal itu benar-benar ada, maka
sesuatu yang menjadi akibatnya dalam hubungan dengan sesama
manusia (seperti terjadinya kesalahpahaman), Tuhanlah yang akan
memutuskan kelak (dalam bahasa ‘Umar, Allah yang akan
“mencukupkannya”).
Dari prinsip-prinsip itu, prinsip keotentikan adalah yang pertama
dan utama, disebabkan kedudukannya sebagai sumber keabsahan. Karena
agama adalah sesuatu yang pada dasarnya hanya menjadi wewenang
Tuhan, maka keotentikan suatu keputusan atau pikiran keagamaan
diperoleh hanya jika ia jelas memiliki dasar referensial dalam
sumber-sumber suci, yaitu Kitab dan Sunnah. Tanpa prinsip ini
maka klaim keabsahan keagamaan akan menjadi mustahil. Justru suatu
pemikiran disebut bernilai keagamaan karena ia merupakan segi
derivatif semangat yang diambil dari sumber-sumber suci agama itu.
PENGERTIAN IJTIHAD
Menurut bahasa, ijtihad berarti “pengerahan segala kemampuan
untuk
mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat
apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang
mudah/ringan. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada
relevansinya
dengan
pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya
diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan
itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan
di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat
Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan
pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah
dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang
terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh
dari
maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok
ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok
minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya
akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari
kelompok mayoritas.
Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap
kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh
pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hokum syara’ (hukum Islam).
Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
2.
Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam
yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa,
bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,
3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah
dhanni.
Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka
dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah
monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u
‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, “yang dimaksud
ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum
fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).
Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang
mengatakan
bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang
nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh
mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang
aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi
terhadap suatu disiplin ilmu
(ushul
fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran
terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’
telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum
(hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
MEDAN IJTIHAD
Di
atas telah ditegaskan bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang
hukum. Lalu, hukum Islam yang mana saja yang mungkin untuk di-ijtihad-i?
Adakah hal itu berlaku di dunia hokum (hukum Islam) secara mutlak?
Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan
yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat
manakala ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan
dilakukan di medannya (majalul ijtihad). Lapangan atau medan dimana
ijtihad dapat memainkan peranannya adalah:
1. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Qur’an atau Sunnah secara jelas.
2. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum diijma’i oleh ulama atau aimamatu ‘l-mujtahidin.
3. Nash-nash Dhanny dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan.
4. Hukum Islam yang ma’qulu ‘l-ma’na/ta’aqquly (kausalitas hukumnya/’illat-nya dapat diketahui mujtahid).
Jadi, kalau kita akan melakukan reaktualisasi hukum Islam, disinilah
seharusnya kita melakukan terobosan-terobosan baru. Apabila ini
yang kita lakukan dan kita memang telah memenuhi persyaratannya maka
pantaslah kita dianggap sebagai mujtahid di abad modern ini yang akan
didukung semua pihak. Sebaliknya ulama telah bersepakat bahwa
ijtihad tidak berlaku atau tidak dibenarkan pada:
1.
Hukum Islam yang telah ditegaskan nash al-Qur’an atau Sunnah yang
statusnya qath’iy (ahkamun manshushah), yang dalam istilah ushul fiqih
dikenal dengan syari’ah atau “ma’ulima min al-din bi al-dlarurah.”
Atas
dasar itu maka muncullah ketentuan, “Tidak berlaku ijtihad pada
masalah-masalah hukum yang ditentukan berdasarkan nash yang status
dalalah-nya qath’i dan tegas.” Bila kita telaah, kaidah itulah yang
menghambat aspirasi sementara kalangan yang hendak merombak hukum-hukum
Islam qath’i seperti hukum kewarisan al-Qur’an.
2. Hukum Islam yang telah diijma’i ulama.
3.
Hukum Islam yang bersifat ta’abbudy/ghairu ma’quli ‘lma’na (yang
kausalitas hukumnya/’illat-nya tidak dapat dicerna dan diketahui
mujtahid).
Disamping ijtihad tidak berlaku atau tidak mungkin dilakukan pada
ketiga macam hukum Islam di atas, demikian juga ijtihad akan gugur
dengan sendirinya apabila hasil ijtihad itu berlawanan dengan
nash. Hal ini sejalan dengan kaidah, “Tidak ada ijtihad dalam
melawan nash.”
PERBEDAAN YANG DITOLERIR
Ijtihad dilegalisasi bahkan sangat dianjurkan oleh Islam. Banyak
ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menyinggung masalah ini. Islam
bukan saja memberi legalitas ijtihad, akan tetapi juga
mentolerir adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad. Hal ini
antara lain diketahui dari
Hadits Nabi yang artinya,
“Apabila
seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad,
kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala
(pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim akan
memutuskan perkara, dan ia berijtihad, kemudian hasil ijtihadnya
salah, maka ia
mendapat satu pahala (pahala ijtihadnya).” (Riwayat Bukhari Muslim).
Benarkah katak halal dimakan? Sedangkan Rasulullah s.a.w. sendiri
melarang membunuhnya? Dalam al-Quran disebut hanya babi saja yang
haram dimakan. Sedangkan semua hewan lain halal dimakan belaka
kecuali jika merupakan
1. Bangkai
2. Darah yang mengalir
3. Binatang yang disembelih bukan karena Allah
4. Binatang yang mati karena dicekik atau tercekik
5. Binatang yang mati karena dipukul
6. Binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi
7. Binatang yang mati karena ditanduk ketika berlaga dan
8. Binatang yang mati dimakan binatang buas.
Semua
hukum tersebut disebut dengan jelas dalam dua ayat ini. Dalam ayat
pertama Allah berfirman: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
kepada kamu memakan bangkai, dan darah, dan daging babi, dan
binatang-binatang yang disembelih tidak karena Allah maka siapa
terpaksa (memakannya karena darurat) sedang ia tidak mengingininya
dan tidak pula melampaui batas (pada kadar benda yang dimakan itu),
maka tidaklah ia berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi
Maha Mengasihani. (al-Baqarah: 173) Dalam ayat kedua pula Allah
berfirman: Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang yang
tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi
(termasuk semuanya), dan binatang-binatang yang disembelih karena
yang lain dari Allah, dan yang mati tercekik, dan yang mati dipukul,
dan yang mati jatuh dari tempat yang tinggi, dan yang mati ditanduk,
dan yang mati dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu
sembelih (sebelum habis nyawanya), dan yang disembelih atas nama
berhala; dan (diharamkan juga) kamu merenung nasib dengan undi
batang-batang anak panah. Yang demikian itu adalah perbuatan fasik.
Pada
hari ini, orang-orang kafir telah putus asa (daripada memesongkan
kamu) dari agama kamu (setelah mereka melihat perkembangan Islam dan
umatnya). Sebab itu janganlah kamu takut dan gentar kepada mereka,
sebaliknya hendaklah kamu takut dan gentar kepada-Ku.
Pada
hari ini, Aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu, dan Aku
telah cukupkan nikmat-Ku kepada kamu, dan Aku telah redakan Islam itu
menjadi agama untuk kamu. Maka siapa yang terpaksa karena kelaparan
(memakan benda-benda yang diharamkan) sedang ia tidak cenderung
hendak melakukan dosa (maka bolehlah ia memakannya), karena
sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani. (al-Maidah:
3)
Semua
hukum yang disebut dalam dua ayat al-Quran di atas tidak disebut
bahwa katak haram dimakan. Jika meneliti nas dan dalil dari hadis
pula tentang hukum makan katak didapati bahwa Rasulullah tidak pernah
memperuntukkan hukum yang jelas tentangnya. Sebaliknya yang ada
ialah hadis yang memperuntukkan hukum larangan membunuh katak.
Dalam
salah sebuah hadis itu disebutkan: Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Basysyar dan Abdur Rahman bin Abdul Wahhab, mereka
berdua telah berkata telah memberitahu kepada kami Abu Aamir al-Aqdi
telah memberitahu kepada kami Ibrahim bin al-Faqhl daripada Said bin
al-Maqburi daripada Abu Hurairah katanya bahwa Rasulullah telah
menegah daripada membunuh surah (sejenis burung), katak, semut dan
pelatuk. (Riwayat Ibn Majah)
Dalam
hadis yang lain disebutkan: Telah berkata telah memberitahu kepada
kami daripada Ibn Abu Zib dan Yazid telah berkata telah memberitahu
kepada kami Ibn Abu Zib dari Said bin al-Musaiyyib dari Abdul Rahman
bin Uthman telah berkata telah menyebut seorang ahli perubatan
berada di sisi Rasulullah dan dia telah menyebut katak akan dijadikan
ubat, maka Rasulullah melarang membunuhnya. (Riwayat Ahmad)
Dalam
sebuah hadis lagi disebutkan: Telah memberitahu kepada kami
Ubaidullah bin Abdul Majid telah memberitahu kepada kami Ibn Abu Zib
dari Said bin Khali dal-Qarizi dari Said bin al-Musaiyyib dari Abdul
Rahman bin Uthman bahwa Rasulullah telah melarang membunuh katak.
(Riwayat an-Nasai)
Ada juga beberapa hadis yang menyebut bahwa suara katak pada musim hujan merupakan tasbih kepada Allah.
Berdasarkan
hadis-hadis itu menyebabkan setengah ulama termasuk Imam
asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang
membunuh katak, maka hukum makannya pun dianggap haram.
Bagaimanapun,
ketiga-tiga hadis melarang membunuh katak serta beberapa hadis
yang menyebut bahwa katak itu sebagai tasbih kepada Allah adalah
hadis yang lemah disebabkan terdapat dasar-dasar yang lemah dan tidak
boleh dipercayai. Dalam hadis pertama sebagai contoh terdapat
Ibrahim bin al-Fadhl yang disifat oleh Ibn Hanbal sebagai daif dan
an-Nasai pula menganggap dasar itu bukan thiqah (tidak boleh
dipercayai).
Dalam kedua-dua hadis berikutnya terdapat pula Said bin Khalid yang disifat oleh an-Nasai sebagai daif.
Apa
yang boleh disimpulkan daripada semua hadis berkenaan ialah selain
ia tidak menyebut hukum pengharaman makan katak secara
terang-terang, ia juga tergolong daripada hadis yang lemah atau daif.
Pandangan ulama:
Ada beberapa ulama mengkategorikan katak seperti ikan dan hewan-hewan yang tinggal dalam air.
Mengenai
kategori ini ada nas yang umum daripada ayat al-Quran dan hadis
ditafsirkan (bukan secara terang-terang dan muktamad) bahwa semua
hewan yang tinggal dalam air adalah harus dimakan.
Nas
yang umum daripada al-Quran itu bermaksud: Dihalalkan bagi kamu
binatang buruan laut, dan makanan yang didapati dari laut, sebagai
bekal bagi kamu (untuk dinikmati kelazatannya) dan juga bagi
orang-orang yang dalam pelayaran; tetapi diharamkan atas kamu memburu
binatang buruan darat selama kamu sedang berihram. Oleh itu,
bertakwalah kepada Allah, yang kepada-Nya kamu akan dihimpunkan.
(Al-Maidah: 96)
Nas
yang umum daripada hadis pula seperti hadis riwayat Imam Ahmad,
At-Tarmizi, Imam Malik, ad-Darimi dan lain-lain yang bermaksud: Ia
(laut) bersih airnya dan halal bangkainya.
Berdasarkan
nas daripada al-Quran dan hadis yang umum ini serta hukum yang
diambil daripada kaedah syariah asal setiap sesuatu itu harus, maka
dapat dikatakan semua hewan yang tinggal dalam air harus dimakan
termasuk katak. Bagaimanapun, hukum halal ijtihad seperti ini adalah
terserah kepada adat dan pertimbangan kita masing-masing. Jika ada
orang dalam keadaan terdesak, bukan saja katak tetapi buaya pun boleh
dia makan.
Sementara
itu ada beberapa ulama mengkategorikan katak dari golongan hewan
dua alam. Hewan jenis dua alam ini dianggap haram dimakan oleh
beberapa ulama dan hukum ijtihad ini jika dilaksanakan sepenuhnya,
maka beberapa jenis ketam, siput dan kerang tidak boleh dimakan.
Dalam
penelitian penulis didapati hukum haram dimakan hewan dua alam
tidak ada dalam al-Quran dan hadis, tetapi ia merupakan hukum ijtihad
beberapa ulama berdasarkan adat tempat dan persekitaran yang mereka
tinggal.
Secara
umumnya mayoritas (jumhur) ulama menganggap semua hewan laut
(air), sama ada ikan dan binatang-binatang lain harus dimakan. Hukum
mayoritas ulama ini berdasarkan ayat 96 daripada surah al-Maidah dan
hadis yang menyebut bahwa bangkai laut adalah halal seperti tersebut
di atas.
Bagaimanapun,
beberapa mazhab seperti mazhab Syafie dan mazhab Hambali berbeda
dengan mayoritas ulama karena mereka menganggap katak haram dimakan
disebabkan ada hadis-hadis yang melarang membunuhnya.
Tetapi
seperti telah disebut di atas bahwa kedudukan semua hadis yang
melarang membunuh katak itu adalah tidak kuat belaka.
Agak
perlu disebut juga nukilan Imam al-Bukhari berhubung hukum makan
katak ini. Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya ketika mengurai ayat
96 daripada surah al-Maidah itu menyebut bahwa asy-Syabi (Aamir bin
Syarahil) berkata: Jika ahli keluargaku makan katak, niscaya aku
memberi mereka makannya. Pada waktu yang sama al-Bukhari juga
menyebut bahwa al-Hassan (al-Hassan bin Abi al-Hassan Yassar
al-Basri) menganggap tidak mengapa jika ada orang mahu makan
kura-kura.
Berikut secara ringkasnya disebut pandangan pelbagai mazhab mengenai hukum makan katak ini.
1. Mazhab Syafie:
Ulama-ulama
mazhab Syafie berpendapat katak tidak harus dimakan karena selain
berdasarkan hadis-hadis yang disebut di atas, katak juga tergolong
kategori khaba’ith, iaitu binatang yang kotor, keji, buruk dan tidak
baik. Pendapat mazhab Syafie ini memang sesuai dengan kebanyakan adat
bangsa di dunia ini termasuk orang Melayu yang penulis percaya
jarang ada yang tertarik untuk makan katak terutama katak puru.
2. Mazhab Hanafi:
Mazhab
Hanafi berpendapat hanya ikan saja yang halal dimakan dari semua
jenis hewan yang tinggal dalam air. Katak, kura-kura, anjing laut,
buaya dan sebagainya haram dimakan.
3. Mazhab Maliki:
Mazhab
Maliki berpendapat bahwa katak sama seperti udang, ketam,
kura-kura dan sebagainya boleh dimakan. Mereka berpendapat begitu
karena tidak ada nas dan dalil yang jelas daripada al-Quran dan hadis
yang mengharamkan makan katak.
Perlu diterangkan bahwa setahu penulis tidak ada orang bermazhab Maliki yang makan katak, kura-kura dan sebagainya.
3. Mazhab Hambali:
Para
ulama mazhab Hambali pula berpendapat bahwa katak dan semua hewan
yang hidup di dua alam tidak halal dimakan kecuali jika ada jalan
sembelihannya.
Bagaimanapun,
dikecualikan jika hewan yang hidup di dua alam itu tidak berdarah
seperti ketam dan beberapa serangga. Tetapi katak dan kura-kura yang
tergolong daripada hewan yang hidup di dua alam yang berdarah, macam
mana boleh disembelih? Katak yang tidak mempunyai leher dan
kura-kura pula menyembunyikan lehernya dalam perisainya menyusahkan
untuk disembelih. Apakah itu menjadi antara punca menyebabkan katak
haram dimakan? Penulis tidak pasti.
Hewan
yang hidup di dua alam yang lain seperti udang, ketam dan
sebagainya walaupun tidak disembelih tetapi halal dimakan pada mazhab
Hambali karena tidak berdarah.
Begitulah kedudukan hukum makan katak dalam al-Quran, hadis dan fikah (ijtihad) para ulama pelbagai mazhab.



0 komentar:
Posting Komentar